Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen bertanggung jawab atas pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin di lingkungan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang dipimpinnya.
Koreksi Anda