Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pelaksanaan Anggaran Belanja Pembangunan, Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen/instansi vertikal di daerah mengisi Daftar Isian Proyek atau dokumen lain yang disamakan untuk setiap proyek sesuai dengan contoh dan petunjuk pengisian yang ditetapkan oleh Kepala Bappenas bersama Menteri Keuangan. (2) DIP atau dokumen lainnya yang disamakan ditandatangani oleh: a. Menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen atau atas namanya oleh Sekretaris Jenderal atau pejabat lain berdasarkan surat kuasa Menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan untuk proyek yang dibahas di pusat; b. Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen bagi proyek yang dibahas di daerah. (3) DIP atau dokumen lain yang disamakan berlaku sebagai dasar pelaksanaan proyek s esudah mendapat pengesahan dari: a. Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas untuk proyek yang dibahas di pusat; b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran dan Kepala Bappeda untuk proyek yang dibahas di daerah. (4) Direktorat Jenderal Anggaran menyampa ikan DIP atau dokumen lain yang disamakan yang dibahas di pusat dan telah disahkan kepada: a. Kepala Bappenas c.q. Deputi Pembiayaan; b. Menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan; c. KPKN; d. BKUN; e. PPDIA; http://www.djpp.depkumham.go.id f. BPK; g. Gubernur/Bupati/Walikota c.q. Bappeda Propinsi/Bappeda Kabupaten/Kota; h. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan. (5) Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen menyampaikan DIP atau dokumen lain yang disamakan yang dibahas di pusat dan telah disahkan kepada: a. Direktorat Jenderal/unit eselon I dan proyek yang bersangkutan; b. Inspektorat Jenderal Departemen/unit pengawasan pada Lembaga Pemerintah Non Departemen. (6) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan DIP atau dokumen lain yang disamakan yang dibahas di daerah kepada: a. Kepala Bappenas c.q. Deputi Pembiayaan; b. Menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan; c. BPK; d. Direktorat Jenderal Anggaran; e. KPKN; f. PPDIA; g. BAKUN; h. Gubernur/Bupati/Walikota c.q. Bappeda Propinsi/Bappeda Kabupaten/Kota; i. Proyek yang bersangkutan.
Koreksi Anda