Koreksi Pasal 37
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dana Perimbangan diberikan setiap tahun kepada daerah atas beban Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
(2) Kepala Daerah setiap triwulan menyampaikan laporan penggunaan Dana Perimbangan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, dan tembusannya disampaikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran.
(3) Kepala Daerah menyampaikan informasi yang diperlukan mengenai keuangan daerah kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran.
(4) Penyaluran Dana Perimbangan kepada daerah diatur oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda
