Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sisa pekerjaan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan atau surat perjanjian/kontrak yang belum dibayar sampai dengan akhir Tahun Anggaran dibiayai dengan anggaran yang tersedia dalam Tahun Anggaran berikutnya. (2) Dalam hal sumber pembiayaan berasal dari bantuan luar negeri, sisa pekerjaan berdasarkan SPK dan atau surat perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari sisa dana bantuan luar negeri yang bersangkutan.
Koreksi Anda