Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orang atau badan yang melakukan pemungutan atau penerimaan uang Negara wajib menyetor seluruhnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah penerimaannya kepada Rekening Kas Negara pada bank Pemerintah, atau bank lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai Bank Persepsi atau pada Giro Pos. (2) Bendaharawan penerima/Penyetor berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib menyetor/melimpahkan ke Rekening Kas Negara seluruh penerimaan anggaran yang telah dipungutnya sekurang-kurangnya sekali seminggu.
Koreksi Anda