Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang wajib me mbatasi pelaksanaan perjalanan dinas untuk hal-hal yang mempunyai prioritas tinggi dan penting serta mengadakan penghematan dengan mengurangi frekuensi, jumlah orang dan lamanya perjalanan. (2) Biaya perjalanan dinas dalam negeri dibayarkan dalam 1 (satu) jumlah ( Lump Sum) kepada pejabat/pegawai yang diperintahkan untuk melakukan perjalanan dinas. (3) Kepada pegawai negeri yang karena jabatannya harus melakukan perjalanan dinas tetap dalam daerah jabatannya, diberikan tunjangan perjalanan tetap. (4) Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut pedoman dan ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.
Koreksi Anda