Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembukaan dan atau peningkatan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri hanya dapat dilakukan dengan persetujuan PRESIDEN. (2) Pembukaan Perwakilan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen di luar negeri hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri yang berwenang dalam bidang pendayagunaan aparatur Negara, Menteri Luar Negeri dan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda