Koreksi Pasal 35
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pembukaan dan atau peningkatan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri hanya dapat dilakukan dengan persetujuan PRESIDEN.
(2) Pembukaan Perwakilan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen di luar negeri hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri yang berwenang dalam bidang pendayagunaan aparatur Negara, Menteri Luar Negeri dan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
