Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan/pergeseran biaya tidak dapat dilakukan: a. dari Belanja Modal ke Belanja Penunjang; b. dari Belanja Modal Fisik ke Belanja Modal Non Fisik. (2) Peninjauan kembali ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda