Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tahun Anggaran berlaku sebagaimana ditetapkan oleh UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam suatu Tahun Anggaran mencakup:
a. semua penerimaan Negara yang diperoleh dari sumber-sumber perpajakan dan bukan perpajakan yang selama Tahun Anggaran yang bersangkutan dimasukkan ke Rekening Kas Negara, diperhitungkan antarbagian anggaran, dibukukan pada rekening-rekening tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan diterima oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri;
b. semua pengeluaran Negara untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang selama tahun anggaran yang bersangkutan dikeluarkan dari Rekening Kas Negara, diperhitungkan antarbagian anggaran, dibukukan pada rekening-rekening tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan dikeluarkan oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri;
c. semua penerimaan dan pengeluaran Negara sebagai akibat penarikan dan atau pemberian pinjaman oleh Pemerintah.
(3) Semua penerimaan dan pengeluaran Negara dilakukan melalui Rekening Kas Negara.
Koreksi Anda
