Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan SPM lembar kedua yang dilampiri bukti asli pengeluaran kepada Sekretaris Jenderal Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen untuk perhatian Kepala Biro Keuangan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
Koreksi Anda