Koreksi Pasal 68
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan SPM lembar kedua yang dilampiri bukti asli pengeluaran kepada Sekretaris Jenderal Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen untuk perhatian Kepala Biro Keuangan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
Koreksi Anda
