Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin, Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen mengisi Daftar Isian Kegiatan (DIK) atau dokumen lain yang disamakan sesuai dengan contoh dan petunjuk pengisian yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan:
(2) DIK atau dokumen lain yang disamakan ditandatangani oleh:
a. Menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen atau atas namanya oleh Sekretaris Jenderal atau pejabat lain berdasarkan surat kuasa Menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan bagi DIK atau dokumen lain yang disamakan yang dibahas di pust;
b. Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen untuk DIK atau dokumen lain yang disamakan yang dibahas di daerah.
(3) DIK atau dokumen lain yang disamakan berlaku sebagai dasar pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin sesudah mendapat pengesahan dari:
a. Menteri Keuangan untuk DIK atau dokumen lain yang disamakan yang dibahas di pusat;
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran untuk DIK atau dokumen lain yang disamakan yang dibahas di daerah.
(4) Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan DIK yang dibahas di pusat yang telah disahkan atau dokumen lain kepada:
a. Menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan;
b. Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN);
c. Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN);
d. Pusat Pengolahan Data dan Informasi Anggaran (PPDIA);
e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
f. Kanwil Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan.
(5) Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen menyampaikan DIK atau dokumen lain yang disamakan yang dibahas di pusat dan telah disahkan kepada:
a. Direktorat Jenderal/unit eselon I dan kantor/satuan kerja;
b. Inspektorat Jenderal Departemen/unit pengawasan pada Lembaga Pemerintah Non Departemen;
(6) Kanwil Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan DIK atau dokumen lain yang disamakan yang dibahas di daerah dan telah disahkan kepada:
a. Menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan;
b. KPKN;
c. BAKUN;
d. PPDIA;
e. BPK;
f. Kantor/Satuan kerja yang bersangkutan;
g. Direktorat Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda
