Koreksi Pasal 75
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini maka ketentuan tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sepanjang tidak mengenai ketentuan tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanjat Negara sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
