Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Belanja Pegawai bagi anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Republik INDONESIA serta Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan dilakukan melalui KPKN. http://www.djpp.depkumham.go.id (2) Penyaluran Belanja Non Pegawai dan Belanja Pembangnan Departemen Pertahanan dilakukan melalui Rekening Departemen Pertahanan pada Bank INDONESIA. (3) Menteri Keuangan membuka Rekening Departemen Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan atas usul Menteri Pertahanan MENETAPKAN pejabat Departemen Pertahanan yang berwenang untuk melakukan disposisi/penarikan atas rekening tersebut. (4) Penyediaan dana untuk Rekening Departemen Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur secara berkala oleh Menteri Keuangan dan pengisian dananya dilakukan dengan pemindahbukuan dari Rekening Bendahara Umum Negara. (5) Penggunaan dana Rekening Departemen Pertahanan dilaksanakan sesuai dengan DIK/DIP atau dokumen lain yang disamakan.
Koreksi Anda