Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen MENETAPKAN kebijakan untuk mengintensifkan pelaksanaan pungutan yang telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen tidak diperkenankan mengadakan pungutan dan atau tambahan pungutan yang tidak tercantum dalam UNDANG-UNDANG dan atau PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda