Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Rutin dibiayai dari sumber-sumber penerimaan dalam negeri.
(2) Anggaran Belanja Pembangunan dibiayai dari Tabungan Pemerintah dan atau sumber- sumber pembiayaan lainnya.
(3) Menteri Keuangan mengatur penyediaan uang dan tata cara penyaluran dana untuk membiayai Anggaran Belanja Negara Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan http://www.djpp.depkumham.go.id No. 14, 2000 KEUANGAN. ANGGARAN. PENDAPATAN. BELANJA. APBN. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3930)
sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah yang dituangkan dalam UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
