Koreksi Pasal 57
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala kantor/satuan kerja/pimpinan proyek/bagian proyek wajib menyelenggarakan pembukuan atas uang yang dikelolanya dan menyelenggarakan penatausahaan barang yang dikuasainya, serta membuat laporan pertanggungjawaban mengenai pengelolaan uang dan barang yang dikuasainya kepada kepala instansi vertikal atasannya.
(2) Kepala Kantor/instansi vertikal tingk at propinsi wajib membuat laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dari kantor/satuan kerja/proyek/bagian proyek dalam wilayah kerjanya, kepada kepala unit eselon I yang bersangkutan.
Koreksi Anda
