Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan/pergeseran biaya dalam satu program dalam 1 (satu) dan atau antar-DIK instansi vertikal Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen diputuskan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran berdasarkan usulan: a. kepala kantor/satuan kerja bersangkutan apabila meliputi 1 (satu) kantor/satuan kerja; b. Kepala Kantor Wilayah Departemen, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal yang bersangkutan apabia meliputi lebih dari 1 (satu) kantor/satuan kerja. (2) Keputusan terhadap usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibewrikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah diterimanya usul tersebut beserta bahan-bahannya secara lengkap. http://www.djpp.depkumham.go.id (3) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan tembusan keputusan perubahan DIK atau dokumen lain yang disamakan kepada: a. Direktorat Jenderal Anggaran b. Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau kantor/satuan kerja bersangkutan; c. Kepala KPKN; d. Kepala PPDIA.
Koreksi Anda