Koreksi Pasal 38
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen bertanggung jawab atas pelaksanaan Anggaran Belanja Pembangunan di lingkungan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang dipimpinnya.
(2) Untuk program yang bersifat lintas Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen/wilayah ditunjuk seorang koordinator di tingkat pusat oleh Kepala Bappenas.
(3) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan koordinasi dengan instansi terkait pelaksanaan program bersangkutan.
Koreksi Anda
