Koreksi Pasal 47
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dana Pendamping untuk proyek yang dibiayai dari pinjaman dan hibah luar negeri yang disediakan atas beban Anggaran Pembangunan dicantumkan dalam DIP atau dokumen lain yang disamakan.
(2) Proyek yang dibiayai dengan dana kredit ekspor dapat dilaksanakan se telah tersedia uang muka bagi proyek dimaksud.
(3) Prosedur dan penatausahaan pelaksanaan bantuan proyek, bantuan teknis, dan atau bantuan/pinjaman luar negeri lainnya, demikian pula pengaturan penyediaan pembiayaan rupiah diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas.
Koreksi Anda
