Koreksi Pasal 55
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN ini berlaku mutatis mutandis bagi Departemen Pertahanan dengan memperhatikan organisasi yang berlaku di dalamnya, kecuali yang diatur secara khusus dalam Bab ini.
Koreksi Anda
