Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektur Jenderal Departemen/kepala unit pengawasan pada Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran Negara yang dilakukan oleh kantor/satuan kerja/proyek/bagian proyek dalam lingkungan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen bersangkutan.
Koreksi Anda