Koreksi Pasal 71
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Inspektur Jenderal Departemen/kepala unit pengawasan pada Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran Negara yang dilakukan oleh kantor/satuan kerja/proyek/bagian proyek dalam lingkungan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen bersangkutan.
Koreksi Anda
