Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan/pergeseran biaya tidak dapat dilakukan: a. dari biaya untuk gaji dan tunjangan beras ke biaya lainnya dalam Belanja Pegawai; b. dari Belanja Pegawai ke Belanja Non Pegawai; c. dari dana yang disediakan untuk belanja rutin Perwakilan termasuk Perwakilan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen di luar negeri untuk keperluan pembiayaan kegiatan kantor/satuan kerja di dalam negeri. (2) Peninjauan kembali ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda