Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. http://www.djpp.depkumham.go.id
Koreksi Anda