Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen wajib menyelenggarakan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dengan menyusun laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen bersangkutan.
Koreksi Anda