Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Negara pada Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen harus disetor sepenuhnya dan pada waktunya ke Rekening Kas Negara. (2) Penerimaan Negara dibukukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda