Koreksi Pasal 53
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran langganan listrik, telepon, gas dan air dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan DIK/SKO/SPP yang bersangkutan dan tanda bukti pemakaian yang disetujui oleh Departemen Pertahanan.
(2) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemindahbukuan ke rekening:
a. perusahaan listrik setempat sepanjang mengenai langganan listrik;
b. PT. Telekomunikasi INDONESIA sepanjang mengenai langganan telepon;
c. Perusahaan Gas Negara sepanjang mengenai langganan gas;
d. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat sepanjang mengenai langganan air bersih, dalam batas anggaran yang tersedia untuk keperluan tersebut.
Koreksi Anda
