Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran langganan listrik, telepon, gas dan air dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan DIK/SKO/SPP yang bersangkutan dan tanda bukti pemakaian yang disetujui oleh Departemen Pertahanan. (2) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemindahbukuan ke rekening: a. perusahaan listrik setempat sepanjang mengenai langganan listrik; b. PT. Telekomunikasi INDONESIA sepanjang mengenai langganan telepon; c. Perusahaan Gas Negara sepanjang mengenai langganan gas; d. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat sepanjang mengenai langganan air bersih, dalam batas anggaran yang tersedia untuk keperluan tersebut.
Koreksi Anda