PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
(1) Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a disusun oleh pemrakarsa sebelum penyusunan ANDAL dan RKL-RPL.
(2) Kerangka Acuan yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Bupati melalui Sekretariat KPA.
(3) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Sekretariat KPA memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi Kerangka Acuan.
(1) Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi, dinilai oleh KPA.
(2) Untuk melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua KPA menugaskan Tim Teknis untuk menilai Kerangka Acuan.
(3) Tim Teknis dalam melakukan penilaian, melibatkan pemrakarsa.
(4) Tim Teknis menyampaikan hasil penilaian Kerangka Acuan kepada Ketua KPA.
(5) Dalam hal hasil penilaian Tim Teknis menunjukkan bahwa Kerangka Acuan perlu diperbaiki, maka Tim Teknis menyampaikan dokumen tersebut kepada Ketua KPA untuk dikembalikan kepada pemrakarsa.
(1) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) kepada KPA.
(2) Kerangka Acuan yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai oleh Tim Teknis.
(3) Tim teknis menyampaikan hasil penilaian akhir Kerangka Acuan kepada KPA.
Jangka waktu penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal hasil penilaian Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) atau Pasal 21 ayat (3) menyatakan Kerangka Acuan dapat disepakati, KPA menerbitkan persetujuan Kerangka Acuan.
(1) Kerangka Acuan tidak berlaku apabila:
a. perbaikan Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) tidak disampaikan kembali oleh pemrakarsa paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak dikembalikannya Kerangka Acuan kepada pemrakarsa oleh KPA; atau
b. pemrakarsa tidak menyusun ANDAL dan RKL-RPL dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya persetujuan Kerangka Acuan.
(2) Dalam hal Kerangka Acuan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemrakarsa wajib mengajukan kembali Kerangka Acuan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Pemrakarsa menyusun ANDAL dan RKL-RPL berdasarkan:
a. Kerangka Acuan yang telah diterbitkan persetujuannya atau formulir Kerangka Acuan yang telah disahkan; atau
b. konsep Kerangka Acuan, dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 telah terlampaui dan Ketua KPA belum menerbitkan persetujuan Kerangka Acuan.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemrakarsa pada saat mengajukan dokumen ANDAL dan RKL-RPL adalah sebagai berikut:
a. Kerangka Acuan yang telah mendapatkan surat persetujuan atau konsep Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 telah terlampaui dan Ketua KPA belum menerbitkan persetujuan Kerangka Acuan;
b. dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan; dan
c. profil usaha dan/atau kegiatan.
(1) ANDAL dan RKL-RPL yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diajukan kepada Bupati melalui Sekretariat KPA, kemudian ANDAL dan RKL-RPL dinilai oleh KPA.
(2) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sekretariat KPA memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi dokumen ANDAL dan RKL-RPL.
(3) KPA melakukan penilaian ANDAL dan RKL-RPL sesuai dengan kewenangannya.
(4) KPA menugaskan Tim Teknis untuk menilai dokumen ANDAL dan RKL-RPL yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi oleh Sekretariat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Tim teknis menyampaikan hasil penilaian atas dokumen ANDAL dan RKL-RPL kepada KPA.
(1) KPA berdasarkan hasil penilaian ANDAL dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(5), menyelenggarakan rapat KPA.
(2) KPA menyampaikan rekomendasi hasil penilaian ANDAL dan RKL-RPL kepada Bupati.
(3) Rekomendasi hasil penilaian ANDAL dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. rekomendasi kelayakan lingkungan; atau
b. rekomendasi ketidaklayakan lingkungan.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan pertimbangan paling sedikit meliputi:
a. prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi usaha dan/atau kegiatan;
b. hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh dampak penting hipotetik sebagai sebuah kesatuan yang saling terkait dan saling mempengaruhi, sehingga diketahui pertimbangan dampak penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negatif; dan
c. kemampuan pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi dampak penting yang bersifat negatif yang akan ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan.
(5) Dalam hal rapat KPA menyatakan bahwa dokumen ANDAL dan RKL-RPL perlu diperbaiki, KPA mengembalikan dokumen ANDAL dan RKL-RPL kepada pemrakarsa untuk diperbaiki.
(1) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan dokumen ANDAL dan RKL-RPL sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5).
(2) Berdasarkan dokumen ANDAL dan RKL-RPL yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA melakukan penilaian akhir terhadap dokumen ANDAL dan RKL-RPL.
(3) KPA menyampaikan hasil penilaian akhir berupa rekomendasi hasil penilaian akhir kepada Bupati.
Jangka waktu penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28 dan/atau Pasal 29 dilakukan berdasarkan Peraturan perundang-undangan.
(1) Bupati berdasarkan rekomendasi penilaian atau penilaian akhir dari KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29, MENETAPKAN keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup.
(2) Jangka waktu penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terlampaui, maka keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dinyatakan telah ditetapkan.
(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan;
b. pernyataan kelayakan lingkungan;
c. persyaratan dan kewajiban pemrakarsa sesuai dengan RKL-RPL; dan
d. kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf c.
(2) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan; dan
b. pernyataan ketidaklayakan lingkungan.
(1) Formulir UKL-UPL untuk usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi pada 1 (satu) wilayah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yang telah diisi oleh pemrakarsa disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup.
(2) Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL.
(3) Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL dinyatakan tidak lengkap, Dinas Lingkungan Hidup mengembalikan UKL-UPL kepada pemrakarsa untuk dilengkapi.
(4) Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap, Dinas Lingkungan Hidup bersama Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan UKL-UPL.
(5) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibentuk oleh Bupati.
(6) Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) Perangkat Daerah yang berwenang di bidang lingkungan hidup menerbitkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. persetujuan; atau
b. penolakan.
(1) Rekomendasi berupa persetujuan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat:
a. dasar pertimbangan dikeluarkannya persetujuan UKL-UPL;
b. pernyataan persetujuan UKL-UPL; dan
c. persyaratan dan kewajiban pemrakarsa sesuai dengan yang tercantum dalam UKL-UPL.
(2) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Rekomendasi berupa penolakan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b, paling sedikit memuat:
a. dasar pertimbangan dikeluarkannya penolakan UKL-UPL;
dan
b. pernyataan penolakan UKL-UPL.
Jangka waktu pemeriksaan UKL-UPL sebagaimana dalam Pasal 34 hingga Pasal 37 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.