Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap usaha/kegiatan dilarang melakukan kegiatan tanpa dilengkapi dokumen lingkungan. (2) Setiap orang/badan dilarang menyusun dokumen AMDAL tanpa dilengkapi sertifikat penyusun AMDAL. (3) Pemegang ijin dilarang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
Your Correction