Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang telah mendapat izin lingkungan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai izin lingkungan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Your Correction