Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dituangkan ke dalam dokumen AMDAL yang terdiri atas: a. Kerangka Acuan; b. ANDAL; dan c. RKL-RPL. (2) Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi dasar penyusunan ANDAL dan RKL-RPL.
Your Correction