Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tuban. Ditetapkan di Tuban pada tanggal 3 Oktober 2019 BUPATI TUBAN, ttd. H. FATHUL HUDA Diundangkan di Tuban pada tanggal 3 Oktober 2019 SEKRETARIS DAERAH ttd. BUDI WIYANA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2019 SERI E NOMOR 32. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 301-10/2019 UNTUK SALINAN YANG SAH An. SEKRETARIS DAERAH KEPALA BAGIAN HUKUM Setda Kabupaten Tuban ARIF HANDOYO, SH, MH Pembina Tingkat I NIP. 19661102 199603 1 003
Your Correction