Correct Article 72
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tuban.
Ditetapkan di Tuban pada tanggal 3 Oktober 2019
BUPATI TUBAN,
ttd.
H. FATHUL HUDA
Diundangkan di Tuban pada tanggal 3 Oktober 2019 SEKRETARIS DAERAH ttd.
BUDI WIYANA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2019 SERI E NOMOR 32.
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 301-10/2019 UNTUK SALINAN YANG SAH An. SEKRETARIS DAERAH KEPALA BAGIAN HUKUM Setda Kabupaten Tuban
ARIF HANDOYO, SH, MH Pembina Tingkat I NIP. 19661102 199603 1 003
Your Correction
