Correct Article 12
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Current Text
(1)
Penyusunan dokumen AMDAL wajib dilakukan oleh penyusun AMDAL yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL;
(2) Lembaga Penyedia Jasa Penyusun AMDAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan.
(3) Sertifikat kompetensi penyusun AMDAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui uji kompetensi.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap orang harus mengikuti pendidikan dan pelatihan penyusunan AMDAL dan dinyatakan lulus.
(6) Pendidikan dan pelatihan penyusunan AMDAL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kompetensi di bidang AMDAL.
(7) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan penerbitan sertifikat kompetensi dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi kompetensi penyusun AMDAL yang ditunjuk oleh Menteri.
Your Correction
