Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 49 huruf a dan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG mengenai lingkungan hidup.
Your Correction