Correct Article 42
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Current Text
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL dilakukan oleh Bupati melalui Dinas Lingkungan Hidup.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui multi media dan papan pengumuman di lokasi usaha dan/atau kegiatan.
(3) Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan melalui wakil masyarakat yang terkena dampak dan/atau organisasi masyarakat yang menjadi anggota KPA.
(5) Biaya pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(6) Biaya pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan pada pihak pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Your Correction
