Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat KPA sebagaimana dimaksud Pasal 55 huruf b berkedudukan di unit kerja yang membidangi AMDAL di Dinas Lingkungan Hidup. (2) Sekretariat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala sekretariat KPA yang dijabat oleh pejabat setingkat eselon IV yang secara ex-officio pada Dinas Lingkungan Hidup; dan b. anggota sekretariat KPA yang terdiri atas staf pada Dinas Lingkungan Hidup. (3) Anggota sekretariat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat melibatkan staf pada unit kerja yang membidangi pelayanan publik. (4) Kepala sekretariat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertanggungjawab kepada Ketua KPA. (5) Sekretariat KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b mempunyai tugas menyelenggarakan proses kesekretariatan serta melakukan penilaian administrasi atas dokumen AMDAL dan UKL-UPL serta permohonan izin lingkungan. (6) Pembentukan sekretariat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction