Correct Article 19
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Current Text
(1) Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a disusun oleh pemrakarsa sebelum penyusunan ANDAL dan RKL-RPL.
(2) Kerangka Acuan yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Bupati melalui Sekretariat KPA.
(3) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Sekretariat KPA memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi Kerangka Acuan.
Your Correction
