Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a disusun oleh pemrakarsa sebelum penyusunan ANDAL dan RKL-RPL. (2) Kerangka Acuan yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Bupati melalui Sekretariat KPA. (3) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat KPA memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi Kerangka Acuan.
Your Correction