Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyusunan dokumen AMDAL atau UKL-UPL didanai oleh pemrakarsa, kecuali untuk usaha dan/atau kegiatan bagi golongan ekonomi lemah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2).
Your Correction