Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemrakarsa dalam menyusun dokumen AMDAL dapat dilakukan sendiri atau meminta bantuan kepada pihak lain. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyusun AMDAL: a. perorangan; atau b. yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen AMDAL.
Your Correction