Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan hanya menyusun 1 (satu) dokumen UKL-UPL, dalam hal: a. usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan lebih dari 1 (satu) usaha dan/atau kegiatan dan perencanaan serta pengelolaannya saling terkait dan berlokasi di dalam 1 (satu) kesatuan hamparan ekosistem; b. pembinaan dan/atau pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) Perangkat Daerah.
Your Correction