Correct Article 15
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Current Text
(1) UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disusun oleh pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan.
(2) Dalam hal lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), maka UKL-UPL tidak dapat diperiksa dan wajib dikembalikan kepada pemrakarsa.
Your Correction
