Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan anggota Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilarang melakukan penilaian terhadap dokumen AMDAL yang disusunnya.
Your Correction