Correct Article 58
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Current Text
Anggota KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan anggota Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilarang melakukan penilaian terhadap dokumen AMDAL yang disusunnya.
Your Correction
