Correct Article 36
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Current Text
(1) Rekomendasi berupa persetujuan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat:
a. dasar pertimbangan dikeluarkannya persetujuan UKL-UPL;
b. pernyataan persetujuan UKL-UPL; dan
c. persyaratan dan kewajiban pemrakarsa sesuai dengan yang tercantum dalam UKL-UPL.
(2) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Your Correction
