Correct Article 45
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Current Text
(1) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dasar izin lingkungan, berupa surat keputusan kelayakan lingkungan;
b. identitas pemegang izin lingkungan/identitas pemohon sesuai dengan akta notaris:
1) nama usaha dan/atau kegiatan;
2) jenis usaha dan/atau kegiatan;
3) nama penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan jabatan;
4) alamat kantor; dan 5) lokasi kegiatan.
c. deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan;
d. persyaratan pemegang izin lingkungan, antara lain:
1) persyaratan sebagaimana tercantum dalam RKL-RPL;
2) memperoleh izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diperlukan; dan 3) persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya berdasarkan kepentingan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
e. kewajiban pemegang izin lingkungan;
f. hal-hal lain, antara lain:
1) pernyataan yang menyatakan bahwa pemegang izin lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran atas peraturan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku;
2) pernyataan yang menyatakan bahwa izin lingkungan ini dapat dibatalkan apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran atas peraturan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku; dan 3) pernyataan yang menyatakan bahwa pemegang izin lingkungan wajib memberikan akses kepada pejabat pengawas lingkungan hidup untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan sebagaimana tercantum dalam ketentuan yang berlaku.
g. masa berlaku izin lingkungan; dan
h. penetapan mulai berlakunya izin lingkungan.
(2) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Izin lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya izin komersial dan/atau operasional.
Your Correction
