Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), harus dilengkapi dengan: a. dokumen AMDAL atau formulir UKL-UPL; b. dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan; dan c. profil usaha dan/atau kegiatan.
Your Correction