Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan terhadap KPA dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang berwenang di bidang lingkungan hidup di Provinsi Jawa Timur. (2) Koordinasi dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: a. pendidikan dan pelatihan AMDAL; b. bimbingan teknis UKL-UPL; dan c. penetapan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria.
Your Correction