Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) kepada KPA. (2) Kerangka Acuan yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai oleh Tim Teknis. (3) Tim teknis menyampaikan hasil penilaian akhir Kerangka Acuan kepada KPA.
Your Correction