Correct Article 27
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Current Text
(1) ANDAL dan RKL-RPL yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diajukan kepada Bupati melalui Sekretariat KPA, kemudian ANDAL dan RKL-RPL dinilai oleh KPA.
(2) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sekretariat KPA memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi dokumen ANDAL dan RKL-RPL.
(3) KPA melakukan penilaian ANDAL dan RKL-RPL sesuai dengan kewenangannya.
(4) KPA menugaskan Tim Teknis untuk menilai dokumen ANDAL dan RKL-RPL yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi oleh Sekretariat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Tim teknis menyampaikan hasil penilaian atas dokumen ANDAL dan RKL-RPL kepada KPA.
Your Correction
