Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Dinas Lingkungan Hidup dilarang menjadi penyusun dokumen UKL-UPL. (2) Dalam hal Dinas Lingkungan Hidup bertindak sebagai pemrakarsa, Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi penyusun dokumen UKL-UPL.
Your Correction