Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL. (2) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL. (3) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk kriteria wajib AMDAL atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib membuat SPPL. (4) (5) Jenis usaha dan/atau kegiatan yang termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL namun memiliki dampak besar dan penting di daerah dapat diusulkan kepada Menteri untuk ditetapkan wajib AMDAL. Ketentuan mengenai usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL/UPL dan wajib membuat SPPL diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction