Correct Article 5
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Current Text
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.
(2)
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL.
(3) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk kriteria wajib AMDAL atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib membuat SPPL.
(4)
(5) Jenis usaha dan/atau kegiatan yang termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL namun memiliki dampak besar dan penting di daerah dapat diusulkan kepada Menteri untuk ditetapkan wajib AMDAL.
Ketentuan mengenai usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL/UPL dan wajib membuat SPPL diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
