Correct Article 62
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Current Text
(1) Pengawasan atas pelaksanaan kewajiban dalam izin lingkungan di wilayah Daerah dan ketaatan pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan terhadap pelaksanaan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang tertuang dalam dokumen lingkungan dilakukan oleh perangkat daerah sebagaimana tercantum dalam dokumen RKL dan RPL atau UKL dan UPL.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Tim teknis yang dibentuk oleh Bupati.
Your Correction
